Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 356 ayat 1 yang dimohonkan oleh
Bambang Sugeng Irianto, tersangka tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kataย Ketua Majelis
Hakim Abdul Mukthie Fadjar, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2009).
Abdul Mukthie Fadjar menilai, materi permohonan pemohon adalah berkaitan
dengan penerapan hukum dalam perkara pidana yang merupakan wewenang
peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan tidak dapat dinilai oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
konstitusionalitas norma," ujarnya.
Sementara itu, Bambang, merasa dirugikan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memvonis hukuman satu bulan luar tahanan dengan pasal 356 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwanya
dengan dakwaan primer menggunakan pasal 44 UU KDRT. "Dengan vonis itu sudah merugikan saya sebagai suami karena hukumannya ditambah sepertiga," ujar dia.
Dalil inilah yang digunakan Bambang untuk mengajukan uji materi pasal 356
ayat (1) KUHP yang dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28G ayat (1) pasal 28H ayat (2), pasal 28I ayat (1) UUD 1945. (did/aan)











































