pun diminta menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Tan Kian saya sudah minta untuk didalami toh," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
Menurutnya, usulan Jampidsus untuk melakukan SP3 terhadap kasus yang melibatkan Tan Kian tersebut akan berimbas pada penyerahan uang US$ 13 juta yang sebelumnya dikembalikan Tan Kian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, meski dalam keputusan pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi (PT) dinyatakan bahwa gedung Plaza Mutiara yang terletak di bilangan Kuningan sertifikatnya kembali ke Tan Kian. Namun, untuk SP3 kasus tersebut, dan menentukan nasib uangnya, masih harus menunggu putusan MA.
"Belum jelas (uangnya) mau di kemanakan. Apakah itu mau diserahkan ke Asabri. Kalau ini diserahkan ke Asabri, uang yang US$ 13 juta itu akan kembali ke Tan Kian lagi, ndak bisa untuk dieksekusikan kepada Asabri. Jadi kan harus nunggu," tambahnya.
Lebih lanjut, Hendarman yang meminta agar Jampidsus mendalami hubungan antara Henry Leo dan Tan Kian, menilai unsur kesengajaan (obzet) sebelumnya masih kurang mendalam.
"Itu hubungan perdata atau memang tidak ada petunjuk kuat hubungan kejahatan untuk membobol Asabri" ujarnya lagi.
Lalu adakah koordinasi dengan pihak Departemen Pertahanan (Dephan)? "Nggak ada. Sesuai keputusan hukum harus bagaimana, itu yang kita laksanakan" pungkasnya.
Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu berawal saat kasus ini ditangani Mabes Polri, namun dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam tindak pidana umum.
POM TNI kemudian mengambil alih kasus tersebut, sebab dana miliaran rupiah itu tidak kembali. Belakangan diketahui, mantan Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil.
Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung. Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
Sebelumnya Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Dikenallah apa yang disebut kasus korupsi Asabri jilid II.
Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satupun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.
Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer.
Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian.
(nov/nwk)











































