KPK Tak Banding Atas Vonis Sarjan Tahir

KPK Tak Banding Atas Vonis Sarjan Tahir

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 14:34 WIB
KPK Tak Banding Atas Vonis Sarjan Tahir
Jakarta - Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada eks anggota DPR Sarjan Tahir lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa. Meski begitu, KPK tidak akan banding atas vonis tersebut.
 
"Tidak ada alasan banding secara hukum," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di lobi KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
 
Bagi KPK, semua pertimbangan majelis hakim tidak jauh berbeda dari pertimbangan jaksa. Pasal yang didakwakan jaksa juga sudah semua terbukti.
 
"Vonis juga sudah baik," ujar Ferry.
 
Sarjan terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Sarjan, 28 Januari kemarin dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Padahal jaksa menuntut 5 tahun penjara. (mok/nrl)


Berita Terkait