Â
"Tidak ada alasan banding secara hukum," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di lobi KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
Â
Bagi KPK, semua pertimbangan majelis hakim tidak jauh berbeda dari pertimbangan jaksa. Pasal yang didakwakan jaksa juga sudah semua terbukti.
Â
"Vonis juga sudah baik," ujar Ferry.
Â
Sarjan terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Sarjan, 28 Januari kemarin dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Padahal jaksa menuntut 5 tahun penjara. (mok/nrl)











































