"Kalau kamu mau selamat, bilang saja semua perintah gubernur," kata Dody menirukan permintaan Sofyan.
Hal ini terungkap saat mantan Kadishut Sumsel Dody Supriadi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Chandra Antonio Tan dalam kasus alih fungsi hutan kayu menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Moefri lantas bertanya kepada Dody, apa pernah sebelumnya ada rapat dengan gubernur untuk membahas pelabuhan Tanjung Api-api? "Kalau saya ada rapat, tapi yang lain (masalah lain)," jawab Dody.
Menurut Dody, Sofyan juga meminta agar dirinya memasukan perintah gubernur ke dalam agenda rapat pertemuan yang membahas proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. Isi agenda itu adalah perintah gubernur untuk menyiapkan dana kepada DPR.
"Waktu itu saya bilang, Pak Sofyan, saya lebih baik tidak tulis itu karena memang rapatnya tidak ada," jelas Dody menolak permintaan Sofyan.
Untuk memuluskan proyek pelabuhan ini, Komisi IV DPR meminta permintaan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Pemprov Sumsel. Dana ini disediakan oleh Chandra yang menjadi calon investor pelabuhan tersebut.
Akibat kasus ini, anggota Dewan Sarjan Tahir telah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan anggota Dewan yang lain, Yusuf Erwin Faishal masih menjalani proses persidangan. (mok/gus)











































