"Mengenai masalah Satria Piningit perbuatan itu sudah tindak pidana. Dan menjadi urusannya penyidik kepolisian," kata Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
Sedang mengenai aliran kepercayaan, menurut dia, sudah bertentangan dan harus sudah bisa dilarang.
Namun demikian, Hendarman akan membicarakan aliran itu dengan Jampintel.
"Karena ini kan kecil, perbuatannya itu ajarannya semuanya menyimpang. Yang kalau saya melihat perbuatan itu sudah merupakan tindak pidana. Jadi langsung saja penyidik melakukan penyidikan atas perbuatan itu," papar dia.
Ketika ditanya mengenai larangannya, Hendarman menjawab hal itu kewenangan Bakorpakem.
"Nanti saya bicara dengan Jamintel, apakah hal seperti itu dibahas di dalam Bakorpakem. Toh perbuatan sudah dilarang begitu. Apakah cukup ndak usah (melalui) rapat Bakorpakem, apakah cukup (hanya) Kejari memberikan
larangan atas ajaran aliran itu," ujar dia.
Dikatakan dia, aliran Satria Piningit baru ada di Jakarta.
Apa Kejagung kecolongan? "Bagaimana mau dibilang kecolongan. Kejaksaan kan nggak bisa menguasai seluruh wilayah kan laporannya dari RT RW," sahut dia.
Hendarman meminta agar Jamintel melakukan penyuluhan dan penerangan hukum mengantisipasi perbuatan aliran sesat seperti itu. (nov/aan)











































