"Kita ingin iklan rokok dihapuskan secara komprehensif. Jadi tidak ada lagi iklan rokok sepanjang frase memperagakan wujud rokok, harus dibatalkan," ujar Wakil Ketua Komnas PA, Muhammad Joni, Kamis (29/1/2009).
Hal tersebut dia sampaikan usai mendaftarkan permohohan uji materiil pada MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Joni datang bersama serombongan pengurus Komnas PA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI telah memberikan fatwa haram terhadap rokok dan meminta pemerintah melarang iklan rokok. Baik yang langsung dan tidak langsung, iklan bisa dijadikan strategi positif untuk meningkatkan jumlah anak merokok. Secara konstitusional anak akan terganggu dengan adanya iklan rokok," jelas Joni panjang lebar.
(lh/iy)











































