Komnas PA Minta Penghapusan Iklan Rokok

Komnas PA Minta Penghapusan Iklan Rokok

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 12:59 WIB
Komnas PA Minta Penghapusan Iklan Rokok
Jakarta - Menindaklanjuti fatwa haram rokok, perlu penyesuaian aturan perundang-undangan. Untuk itu Komnas Perlindungan Anak (PA) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal iklan rokok dalam UU Penyiaran.

"Kita ingin iklan rokok dihapuskan secara komprehensif. Jadi tidak ada lagi iklan rokok sepanjang frase memperagakan wujud rokok, harus dibatalkan," ujar Wakil Ketua Komnas PA, Muhammad Joni, Kamis (29/1/2009).

Hal tersebut dia sampaikan usai mendaftarkan permohohan uji materiil pada MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Joni datang bersama serombongan pengurus Komnas PA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun pasal yang dimohonkan untuk dicabut dari UU 32/2002 adalah pasal 436. Pasal yang mengatur tata cara iklan rokok itu dinilai bertentangan dengan pasal 28a-d dan 28f.

"MUI telah memberikan fatwa haram terhadap rokok dan meminta pemerintah melarang iklan rokok. Baik yang langsung dan tidak langsung, iklan bisa dijadikan strategi positif untuk meningkatkan jumlah anak merokok. Secara konstitusional anak akan terganggu dengan adanya iklan rokok," jelas Joni panjang lebar.

(lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads