Teroris Palembang Tetap Disidang di Jakarta

Teroris Palembang Tetap Disidang di Jakarta

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 12:23 WIB
Teroris Palembang Tetap Disidang di Jakarta
Jakarta - Kelompok teroris Palembang kembali disidang. Kali ini agenda persidangan yakni pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Putusannya adalah mereka tetap diadili di Jakarta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (29/1/2009).

Para terdakwa yakni warga Singapura Fajar Taslim alias Muhammad Aslan, Ali Mashudi alias Zubair, dan Wahyudi alias Yudi. "Alasan penasihat hukum yang mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, tidak berlandaskan hukum," tambah Haswandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada pun disampaikan dalam persidangan lainnya yang dilakukan secara terpisah dengan ketua majelis hakim Syamsudin dengan terdakwa Abdurrahman alias Musa dan Ki Agus Muhammad Toni. Hakim menilai persidangan tetap digelar di Jakarta.

Demikian pula untuk terdakwa Sugiarto alias Sugiceng, Agustiawarman alias Abu Tasqid, dan Heri Purwanto. Mereka tetap akan disidang di Jakarta.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 5 Februari 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads