"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (29/1/2009).
Para terdakwa yakni warga Singapura Fajar Taslim alias Muhammad Aslan, Ali Mashudi alias Zubair, dan Wahyudi alias Yudi. "Alasan penasihat hukum yang mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, tidak berlandaskan hukum," tambah Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula untuk terdakwa Sugiarto alias Sugiceng, Agustiawarman alias Abu Tasqid, dan Heri Purwanto. Mereka tetap akan disidang di Jakarta.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 5 Februari 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ndr/nrl)











































