"Kalau aliran kepercayaan itu kan hal seluruh masyarakat. Yang kita proses itu pencabulannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Kamis (29/1/2009).
Menurut Zulkarnain, Agus dikenai pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan. Ancaman hukuman buat Agus 9 tahun penjara. Polisi belum bisa menyatakan Agus telah menyebarkan aliran sesat karena belum ada keputusan dari negara kalau Agus telah melakukan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Kamneg AKBP Daniel Tifaona mengatakan, polisi terus memburu keberadaan pria yang mempunyai seorang istri dan 3 anak itu. Agus terakhir diketahui berada di Bekasi setelah rumah padepokannya di Kebagusan, Pasar Minggu digerebek polisi pada Selasa 27 Januari 2009.
"Kita lagi koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Informasi terakhir dia (Agus) di Bekasi," kata Daniel.
Seperti diketahui dari sejumlah pengikut, Agus menghukum para pengikutnya dengan bugil semalaman. Selain itu, Agus juga menyuruh 13 pasangan suami istri melakukan hubungan seks secara bersama-sama di suatu ruangan. Selain itu, ajaran Agus tidak mewajibkan pelaksanaan salat dan puasa. (gus/iy)











































