28 Motor Curian Disita Polisi Samarinda, 12 Tersangka Dibekuk

28 Motor Curian Disita Polisi Samarinda, 12 Tersangka Dibekuk

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 01:53 WIB
Samarinda - Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur, menyita barang bukti 28 unit motor dari 12 orang komplotan pencuri kendaraan bermotor. 2 Tersangka di antaranya ditembak timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Ya, itulah risiko (ditembak) kalau melawan petugas," kata Kapoltabes Samarinda, Kombes Pol Abdul Kamil Razak, kepada wartawan di Mapoltabes Samarinda Jl Bhayangkara,Rabu (28/01/2009).

Menurut Kamil, ke-12 tersangka itu adalah Hendra, Rais, Sahapuddin, Umar, Udin, Mustari, Edi, Fajriansyah, Sewa, Darmanto, Isdianto, dan Marianto. Mereka dijerat pasal bervariasi yakni pasal 363,481,55,56 serta pasal 480 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan itu ditangkap dalam tiga hari sejak Minggu 18 Januari. Sementara yang dikenai timah panas polisi adalah Umar dan Hendra, yang merupakan otak kejahatan curanmor.

"Motor yang dicuri, sebagian dijual utuh dan sebagian lagi dijual onderdil pretelan," imbuh Kamil.

Kamil mengakui, curanmor di Samarinda terbilang tinggi. Selama tahun 2008 lalu, telah terjadi sedikitnya 300 kasus curanmor. Sedangkan di bulan Januari ini terjadi sebayak 13 kasus.

Menurutnya, para pelaku umumnya berwajah lama alias residivis. "Termasuk yang 12 orang itu residivis, penjahat kambuhan," terang Kamil.

Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan mengatakan, para tersangka menjadikan Muara Wahau di Kabupaten Kutai Barat serta Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, sebagai tempat penjualan motor hasil curian. Kedua daerah itu terletak di pedalaman. Setiap satu unit motor dijual rata-rata Rp 4 juta.

Modus pencurian, kata dia, dengan alasan meminjam motor hingga mencuri di parkiran motor dengan menggunakan kunci letter T.

"Kita masih selidiki adanya kemungkinan keterlibatan tersangka dengan komplotan curanmor di luar Kaltim," pungkas Yusep. (irw/irw)


Berita Terkait