"Ya, itulah risiko (ditembak) kalau melawan petugas," kata Kapoltabes Samarinda, Kombes Pol Abdul Kamil Razak, kepada wartawan di Mapoltabes Samarinda Jl Bhayangkara,Rabu (28/01/2009).
Menurut Kamil, ke-12 tersangka itu adalah Hendra, Rais, Sahapuddin, Umar, Udin, Mustari, Edi, Fajriansyah, Sewa, Darmanto, Isdianto, dan Marianto. Mereka dijerat pasal bervariasi yakni pasal 363,481,55,56 serta pasal 480 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor yang dicuri, sebagian dijual utuh dan sebagian lagi dijual onderdil pretelan," imbuh Kamil.
Kamil mengakui, curanmor di Samarinda terbilang tinggi. Selama tahun 2008 lalu, telah terjadi sedikitnya 300 kasus curanmor. Sedangkan di bulan Januari ini terjadi sebayak 13 kasus.
Menurutnya, para pelaku umumnya berwajah lama alias residivis. "Termasuk yang 12 orang itu residivis, penjahat kambuhan," terang Kamil.
Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan mengatakan, para tersangka menjadikan Muara Wahau di Kabupaten Kutai Barat serta Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, sebagai tempat penjualan motor hasil curian. Kedua daerah itu terletak di pedalaman. Setiap satu unit motor dijual rata-rata Rp 4 juta.
Modus pencurian, kata dia, dengan alasan meminjam motor hingga mencuri di parkiran motor dengan menggunakan kunci letter T.
"Kita masih selidiki adanya kemungkinan keterlibatan tersangka dengan komplotan curanmor di luar Kaltim," pungkas Yusep. (irw/irw)










































