Bukan karena prestasi membanggakan, Astawa justru dipanggil karena terjerat kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif Kegiatan Penyiapan Data Persiapan Informasi Spacial, Sumber Daya Alam dalam rangka Pembangunan Ekonomi Lokal di Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Astawa yang menurut pihak Kejagung diminta datang hari ini untuk memenuhi panggilan
ke dua sebagai tersangka, ternyata lagi tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya
Astawa beralasan sedang dinas di luar kota, di Buton, sehingga tidak bisa memenuhi
panggilan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
datang sudah diambil di tempat," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).
Selain Astawa yang saat ditetapkan sebagai tersangka diketahui menjabat sebagai
Deputi sumber daya kementrian pembangunan daerah tertinggal, kejagung juga memanggil
dua tersangka lainnya, yakni Sofyan Basri (asisten Dept Teknologi) dan satu orang
dari perusahaan rekanan Dept PDT PT Exsa Internasional Imam Hidayat.
Astawa dan kedua rekannya diduga menggunakan sekurang-kurangnya dana anggaran
Departemen PDT sebanyak Rp 4,4 miliar untuk proyek yang disebut-sebut fiktif ini.
Dalam kasus ini kejaksaan juga sudah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Pejabat
Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati Tri
Marjoko yang sebelumnya sudah ditahan pada Juli 2008.
Kasus ini berawal pada penggunaan anggaran tahun 2006 saat kantor PDT melaksanakan kegiatan penyiapan data persiapan informasi spacial, sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal. Sebanyak 12 paket fiktif diajukan dalam proyek tersebut dengan total anggaran yang digunakan sebanyak Rp 4,4 miliar. (nov/irw)











































