Menanggapi hal ini, Mendagri Mardiyanto meminta agar permasalahan ini disikapi secara jernih.
"Saya katakan, mari berfikir jernih. Aturan ini sudah sejak lama," ujar Mardiyanto usai mengikuti sidang uji materi UU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sekarang ada yang tidak cocok, saya berkewajiban untuk merevisinya," janji Mardiyanto.
Dalam PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut. Namun dalam Kepmendagri no 35 dan no 27 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, ESDM dan Depkeu.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mencari solusi terbaik agar masalah ini bisa dapat selesai dengan tuntas. (anw/ndr)










































