Dituntut 4 Tahun, Billy Bungkam

Dugaan Suap KPPU

Dituntut 4 Tahun, Billy Bungkam

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 20:25 WIB
Dituntut 4 Tahun, Billy Bungkam
Jakarta - Terdakwa kasus suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Billy Sindoro dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas tuntutan itu, Billy enggan berkomentar.

"Tanya saja pengacara saya," ujar Billy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/1/2009).

Saat meninggalkan ruang sidang, Billy juga tampak terburu-buru. Sambil didampingi oleh kerabatnya, ia langsung menuju ruangan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan komentar, pa, jangan" kata seorang kerabat Billy sambil berlalu.

Sementara itu, penasihat hukum Billy, Humphrey Djemat mengaku kecewa dengan isi putusan jaksa. Menurut dia, Billy tidak pernah berniat memberikan sesuatu, apalagi uang sebesar Rp 500 juta.

Namun, soal isi pesan singkat yang disampaikan jaksa, Humphrey membenarkan bahwa Billy mengakuinya. "Soal isinya memang diakui, namun konteksnya kita pertanyakan," pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri tersebut akan kembali dilanjutkan pada tanggal 4 Februari 2009. Agendanya mendengar pembelaan dari Billy yang akan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya. (mad/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads