"Meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001," ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (29/1/2009).
Menurut jaksa, Billy terbukti melakukan tindak penyuapan pada komisioner KPPU Muhammad Iqbal terkait putusan KPPU tentang hak siar liga Inggris. Penyuapan tersebut diwujudkan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan dalam sebuah tas hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, Billy telah menyampaikan beberapa pesan singkat terkait putusan No 03/kPPU/L/2008 tersebut. Diantaranya, pesan yang berisi permintaan memasukkan klausul injunction tentang pentingnya menjaga kelangsungan kerjasama antara Astro dan PT Direct Vision untuk kepentingan pelanggan.
"Pak Iqbal apakah injunction aman/mohon berhasil ya Pak. Terima kasih," ujar jaksa Sarjono menirukan isi pesan singkat Billy.
"Alhamdulillah aman", jawab Iqbal.
Merespons jawaban Iqbal, Billy membalasnya dengan ucapan syukur. Kemudian mantan presdir PT First Media tersebut pun berjanji untuk membalas budi.
"Pak saya bersyukur, mohon diberikan kesempatan untuk membalas budi bapak," kata Billy dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya KPK menangkap Billy dan Iqbal di hotel Aryaduta, Jakarta pada 16 September 2008 lalu. Keduanya ditangkap bersama tas berisi uang Rp 500 juta.
(mad/lrn)











































