Kejagung Serahkan Kasus Indover Jika Diminta KPK

Kejagung Serahkan Kasus Indover Jika Diminta KPK

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 19:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya sudah mulai kesulitan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Indover Amsterdam yang berada di Belanda. Kejagung tidak berkeberatan jika KPK mengambil alih kasus tersebut.

"Ya, kalau KPK minta, kita akan serahkan," ujar Jampidsus Marwan Effendy saat ditanya wartawan mengenai pengalihan kasus Indover ke KPK di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).

Sebelumnya, Kejagung mengatakan proses penyidikan kasus Indover terbentur pada aturan Bank Indonesia (BI) tentang batasan pengucuran kredit. Pada gelar perkara antara Kejagung dengan BPK sebelumnya, disimpulkan kasus Indover lagi-lagi terbentur adanya suatu ketentuan internal BI. Dikatakan bahwa pengucuran kredit kurang dari US$ 5 juta boleh diberikan kepada debitor Indover tanpa persetujuan dari bank sentral.

Sementara, belakangan dikatakan Kejagung bahwa dana yang dikucurkan Indover selalu kurang dari US$ 5 juta.

"Jadi di dalam Indover ada semacam SOP, artinya kalau itu di atas US$ 5 juta harus minta persetujuan dari komisaris. Komisaris ini adalah gubernur BI. Kalau di bawah US$ 5 juta itu cukup direksi Indover aja yang memutus," jelasnya.

Dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung karena dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini, yakni eks Presiden Direktur Indover Sidharta SP Suryadi dan eks Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja.

Marwan menjelaskan, kerugian negara yang disebut-sebut diduga sebanyak US$ 1 miliar atas kasus Indover sudah dipecah dalam nominal kurang dari US$ 5 juta. Dengan demikian pihak kejaksaan tidak bisa mengusut dari sisi pengucuran dana tersebut.

"Kita kan ingin ada keterlibatan orang yang di Indonesia. Jadi artinya dari BI, tapi ternyata nggak bisa masuk. Artinya tetap orang itu saja yang bertanggung jawab, yang dua itu," tambahnya.

Dijelaskan juga kasus Indover terbentur masalah locus delicty karena dikucurkan di Belanda dan nasabahnya juga di negeri Belanda. "Ada pasal 5 ayat 2 itu megatakan bisa kita mengadili dia kalau itu dipandang sebagai double criminality, artinya, Belanda juga mengganggap persoalan seperti itu adalah tindak pidana," imbuhnya.

Sedangkan mengenai kasus Indover berdasarkan hasil audit tahun 2006 yang sebelumnya ditangani BPK, Marwan mengatakan pihaknya masih akan mempelajarinya.

"Maka saya minta direktur penyidik berkoordinasi sama direktur tipikor. Ini apa perkara pidum apa perkara pidsus. Kalau perkara pidum, dia koordinasi ke Jampidum. Tp kalau itu diambil dari pidsusnya, kita koordinasi sama tipikornya, tapi kalau itu kabareskrim yg menangani, mabes polri, kita akan support," ungkapnya. (nov/irw)


Berita Terkait