"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 1 Desember 2008, Nomor: 863/Pid.B/2008/PN.Dpk yang dimohonkan banding tersebut," ujar kuasa hukum Novel, Medianto Hadi Purnomo kepada detikcom, di PN Depok, Jl Boulevard, Rabu (28/1/2008).
Atas putusan itu, memerintahkan agar terdakwa Novel Andrias tetap berada dalam tahanan dan membebaskan biaya perkara kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Desember 2009, Novel Andrias divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim karena didakwa telah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
Menanggapi putusan PT Bandung, JPU mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu ke pimpinan sebelum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita lapor dulu ke pimpinan minta persetujuan kasasi atau tidak," ujar JPU Budi Hartawan Panjaitan kepada detikcom.
Menurut Budi, setelah putusan PT masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lain. "Masih ada waktu 14 hari setelah putusan," tandasnya.
(did/nwk)











































