Perkuat Putusan PN Depok, PT Bandung Hukum Eks Pacar Ryan 10 Bulan

Perkuat Putusan PN Depok, PT Bandung Hukum Eks Pacar Ryan 10 Bulan

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 18:22 WIB
Depok - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) kasus pacar Very Idham Henyansyah (Ryan), Novel Andrias. PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok (PN) yang menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap Novel dalam kasus penadahan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 1 Desember 2008, Nomor: 863/Pid.B/2008/PN.Dpk yang dimohonkan banding tersebut," ujar kuasa hukum Novel, Medianto Hadi Purnomo kepada detikcom, di PN Depok, Jl Boulevard, Rabu (28/1/2008).

Atas putusan itu, memerintahkan agar terdakwa Novel Andrias tetap berada dalam tahanan dan membebaskan biaya perkara kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan (PT) Bandung tanggal 14 Januari 2009, Nomor: 578/Pid/2008/PT.Bdg saat ini salinan putusannya sudah diterima oleh juru sita PN Depok.

Pada 1 Desember 2009, Novel Andrias divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim karena didakwa telah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.

Menanggapi putusan PT Bandung, JPU mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu ke pimpinan sebelum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita lapor dulu ke pimpinan minta persetujuan kasasi atau tidak," ujar JPU Budi Hartawan Panjaitan kepada detikcom.

Menurut Budi, setelah putusan PT masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lain. "Masih ada waktu 14 hari setelah putusan," tandasnya.
(did/nwk)


Berita Terkait