"Dimana-mana di republik ini, pungli itu terjadi. Kalau KPK mau represif, dari jutaan pegawai negeri di Indonesia, 60 persen pegawai itu bisa ditangkap karena terkait pidana," kata Fungsionaris Deputi Pencegahan KPK Herbert Nababan, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/1/2009).
Herbert datang ke Mataram dan berbicara dalam sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, yang diselenggarakan Transparancy International Indonesia (TII). Deputy Sekjen TII, Rezki Sriwibowo juga hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara instansi itu adalah kepolisian. Pungli di kepolisian terjadi karena menyangkut pembuatan SIM di Samsat. Selain polisi, instansi yang lain adalah Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM), Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) juga sejumlah kantor-kantor pelayanan terpadu di daerah.
KPK kata dia akan datang tiba-tiba ke instansi pelayanan publik ini. KPK akan memantau proses yang terjadi dan memastikan bagaimana pungli itu menjamur.
"Tapi KPK datang bukan untuk memvonis. KPK ingin ada pembenahan. Ini lebih pada upaya preventif, bukan represif," katanya.
Meski begitu, KPK kata Herbert, akan langsung bertindak tegas kalau memang korupsinya menyangkut angka kerugian negara di atas Rp 1 miliar. (nwk/nwk)











































