KPK : 60% PNS Instansi Pelayanan Publik Lakukan Pungli

KPK : 60% PNS Instansi Pelayanan Publik Lakukan Pungli

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 17:58 WIB
KPK : 60% PNS Instansi Pelayanan Publik Lakukan Pungli
Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 60 persen dari jutaan pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi pelayanan publik di seluruh Indonesia, melakukan tindak pidana berupa pungutan liar. Namun KPK tak hendak menangkap para pegawai ini. KPK bakal membina mereka.

"Dimana-mana di republik ini, pungli itu terjadi. Kalau KPK mau represif, dari jutaan pegawai negeri di Indonesia, 60 persen pegawai itu bisa ditangkap karena terkait pidana," kata Fungsionaris Deputi Pencegahan KPK Herbert Nababan, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/1/2009).

Herbert datang ke Mataram dan berbicara dalam sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, yang diselenggarakan Transparancy International Indonesia (TII). Deputy Sekjen TII, Rezki Sriwibowo juga hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herbert, pungutan liar itu banyak di instansi pelayanan publik, dan terkait perizinan. Para instansi ini pada tahun 2009 menjadi bidikan KPK.

Di antara instansi itu adalah kepolisian. Pungli di kepolisian terjadi karena menyangkut pembuatan SIM di Samsat. Selain polisi, instansi yang lain adalah Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM), Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) juga sejumlah kantor-kantor pelayanan terpadu di daerah.

KPK kata dia akan datang tiba-tiba ke instansi pelayanan publik ini. KPK akan memantau proses yang terjadi dan memastikan bagaimana pungli itu menjamur.

"Tapi KPK datang bukan untuk memvonis. KPK ingin ada pembenahan. Ini lebih pada upaya preventif, bukan represif," katanya.

Meski begitu, KPK kata Herbert, akan langsung bertindak tegas kalau memang korupsinya menyangkut angka kerugian negara di atas Rp 1 miliar. (nwk/nwk)


Berita Terkait