"KPK sudah masuk ke Depdagri dan Balaikota," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto kepada wartawan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
KPK juga sudah berencana melakukan pembahasan intensif tentang kasus tersebut Kamis 29 Januari 2009 besok. Pembahasan akan fokus pada aturan-aturan yang melegalisasi pemberian upah pungut pajak tersebut ke beberapa instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
peraturan pemerintahan. Setelah itu baru ke payung hukum dibawahnya, Permendagri atau Pergub," jelasnya.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut. Namun dalam Kepmendagri no 35 dan no 27 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, ESDM dan Depkeu. (mad/nik)











































