KPK Mulai Obok-Obok Depdagri dan Pemprov DKI

Kasus Upah Pungut Pajak

KPK Mulai Obok-Obok Depdagri dan Pemprov DKI

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 17:32 WIB
KPK Mulai Obok-Obok Depdagri dan Pemprov DKI
Jakarta - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi upah pungut pajak mulai bergerak. Tim itu mengaku sudah mulai menginvestigasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"KPK sudah masuk ke Depdagri dan Balaikota," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto kepada wartawan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

KPK juga sudah berencana melakukan pembahasan intensif tentang kasus  tersebut Kamis 29 Januari 2009 besok. Pembahasan akan fokus pada aturan-aturan yang melegalisasi pemberian upah pungut pajak tersebut ke beberapa instansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data-data sudah kita peroleh dan saat ini kita analisis mulai dari
peraturan pemerintahan. Setelah itu baru ke payung hukum dibawahnya, Permendagri atau Pergub," jelasnya.

Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.

Dalam PP 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut. Namun dalam Kepmendagri no 35 dan no 27 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, ESDM dan Depkeu. (mad/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads