Kapolda Sulselbar Baru Diharap Bisa Kerjasama dengan Pers

Kapolda Sulselbar Baru Diharap Bisa Kerjasama dengan Pers

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 16:08 WIB
Kapolda Sulselbar Baru Diharap Bisa Kerjasama dengan Pers
Makassar - Irjen Sisno Adiwinoto dimutasi dari Kapolda Sulselbar menjadi Kapolda Sumsel. Ketua AJI Makassar Andi Fadli berharap Kapolda Sulselbar yang baru Irjen Mathius Salempang, lebih bijaksana dan mengerti pekerjaan jurnalis di Makassar.

Figur Mathius Salempang yang juga putra daerah Sulsel, diyakini bisa menggalang kerja sama yang baik dengan jurnalis Makassar. "Saya optimistis Mathius bisa menciptakan simbiosis mutualisme antara polisi dengan jurnalis Makassar," tutur Fadli, Rabu (28/1/2009).

Fadli juga berharap kasus Upi Asmaradhana yang dipidanakan oleh Sisno tidak lagi diulangi oleh Mathius dan Kapolda lainnya. "Kasus pemidanaan jurnalis di Makassar tidak boleh dilupakan dan patut dijadikan pelajaran," harap Fadli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara berharap pengganti Sisno akan sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung yang menghendaki pelibatan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers. Termasuk kasus dugaaan pencemaran nama baik Sisno oleh salah satu wartawan di Makassar, Upi Asmaradhana.

Menurut Leo, Dewan Pers dan Kapolri akan bertemu untuk membahas kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers dalam mensosialisasikan penyelesaian sengketa pers dengan penggunaan Hak Jawab.

"Musuh pers dan polisi sebenarnya adalah koruptor. Kalau mekanisme kontrol sosial pers dikebiri, polisiย  yang mengambil keuntungan adalah koruptor," ungkap Leo yang berada di Makassar sebagai pembicara dalam Diskusi Forum Komunikasi Masyarakat Pers Daerah di Hotel Makassar Golden.

Selain itu, Leo yang pernah berprofesi sebagai wartawan selama lebih dari 40 tahun juga berharap Kapolri bisa menyampaikan ke jajarannya dari Sabang sampai Merauke agar lebih bijak menangani kasus sengketa pers. "Sengketa pers perlu dilihat apakah beritanya murni karya jurnalistik atau berita yang punya unsur pemerasan, kalau terbukti memeras baru boleh ditangkap," kata Leo.

Sementara menurut Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Abdullah Alamudi yang juga berada di Makassar, sikap Sisno yang menetapkan Upi Asmaradhana sebagai tersangka di wilayah tugasnya tidak menghargai aspek persamaan hak dalam hukum. "Seharusnya yang boleh memeriksa Upi adalah tim dari Mabes Polri, bukan bawahan Sisno di Polda Sulselbar," tutur Alamudi.ย ย 
(mna/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads