"Pelakunya ditangkap pada 23 Januari 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).
Tersangka Muhamad Syaiful alias Hendra dan Didin Midin, mengincar bus yang berpenumpang penuh agar aksinya tersebut tidak diketahui penumpang. Mereka pun tidak bekerja sendiri, melainkan estafet. Satu orang berperan mengambil barang milik korban, kemudian barang yang berhasil didapatnya dipindahtangankan ke pelaku yang lain. Pelaku lainnya yang berdiri dekat pintu keluar lalu melenggang turun dari bus tanpa disadari penumpang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terminal juga dijadikan tempat membidik sasaran sesaat sebelum beraksi. Dengan berkumpul di terminal, mereka mencari sasaran penumpang yang terlihat membawa handphone.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas dan uang tunai Rp 52.000. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mei/nrl)











































