"Kalau mereka harus diadili ya, karena lembaga ini adalah lembaga untuk peradilan, bukan untuk menghukum," kata Sarjan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Terdakwa korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan ini baru saja dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan mantan gubernur Sumsel Syahrial Oesman turut melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan pada KPK, tergantung bagaimana KPK melihatnya. Anda kan lihat sendiri bagaimana alur pengadilan menceritakan tentang peran-peran mereka," ujar Sarjan. (ndr/nrl)











































