Eks Gubernur Sumsel Ikut Berperan

Vonis Sarjan Tahir

Eks Gubernur Sumsel Ikut Berperan

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 13:12 WIB
Jakarta - Majelis hakim Tipikor menyatakan, mantan gubernur Sumsel Syahrial Oesman turut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir.

"Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan bersama-sama dengan Syahrial Oesman," ujar anggota majelis hakim Andi Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/1/2009).

Selain Syahrial majelis juga menyatakan, anggota Dewan lainnya yakni Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Nama mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman dan Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan disebut pula oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan yuridis hakim, peran Syahrial diduga sebagai inisiator pemberian uang sebesar Rp 5 miliar kepada anggota komisi kehutanan DPR. Hal ini terkait percepatan rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.


(mad/nrl)


Berita Terkait