Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 12:41 WIB
Jakarta - Anggota DPR Sarjan Tahir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).

Sebelumnya, politisi asal partai Demokrat ini dituntut oleh JPU yang diketuai oleh M Rum dengan 5 tahun penjara. Sarjan diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Sarjan juga diharuskan untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjan dituntut pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus yang menimpa Sarjan telah menyeret dua rekannya yang lain duduk sebagai pesakitan yakni, Al Amin Nasution dan Yusuf Erwin Faishal. Bahkan Al Amin telah divonis oleh pengadilan yang sama selama delapan tahun penjara. (gah/iy)


Berita Terkait