Satria Piningit Akan Dibubarkan & Dipidana Bila Terbukti Sesat

Satria Piningit Akan Dibubarkan & Dipidana Bila Terbukti Sesat

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 12:10 WIB
Satria Piningit Akan Dibubarkan & Dipidana Bila Terbukti Sesat
Jakarta - Badan Koordinasi Pengkajian Ajaran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) masih mempelajari dan mendalami aliran sesat Satria Piningit Weteng Buwono. Tapi ancaman pembubaran dan pemidanaan akan diberikan bila terbukti melakukan penyimpangan.

"Apabila perbuatan itu seperti yang dilansir media dengan adanya bersetubuh dan lain sebagainya itu merupakan tindak pidana," kata Kapuspenkum Djasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

Menurut Djasman, apa yang dilakukan polisi sudah tepat dalam menangani kasus ini, dan sudah sesuai pasal 281 KUHP mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menggunakan simbol-simbol keagamaan baru terkait dengan Bakor Pakem, kalau ada tukar pasangan itu pidana. Namun intinya Bakor Pakem perlu pendalaman dan itu masih dipelajari," jelasnya.

Bila benar ada simbol keagamaan yang digunakan? "Langkah pertama akan dibubarkan, nanti akan direkomendasikan akan dibubarkan dan dilanjutkan dengan langkah hukum. Kalau menodai agama akan masuk pasal 156 A KUHP," jelasnya.

Djasman juga membantah bila pihak Bakor Pakem dalam hal ini Kejaksaan Agung kecolongan terkait munculnya aliran yang dipimpin Imam Agus Solichin ini.

"Ini bukan terlambat mengantisipasi, karena bisa saja mereka menutupi perbuatan itu," tutupnya. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads