"Apabila perbuatan itu seperti yang dilansir media dengan adanya bersetubuh dan lain sebagainya itu merupakan tindak pidana," kata Kapuspenkum Djasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Menurut Djasman, apa yang dilakukan polisi sudah tepat dalam menangani kasus ini, dan sudah sesuai pasal 281 KUHP mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila benar ada simbol keagamaan yang digunakan? "Langkah pertama akan dibubarkan, nanti akan direkomendasikan akan dibubarkan dan dilanjutkan dengan langkah hukum. Kalau menodai agama akan masuk pasal 156 A KUHP," jelasnya.
Djasman juga membantah bila pihak Bakor Pakem dalam hal ini Kejaksaan Agung kecolongan terkait munculnya aliran yang dipimpin Imam Agus Solichin ini.
"Ini bukan terlambat mengantisipasi, karena bisa saja mereka menutupi perbuatan itu," tutupnya. (ndr/iy)











































