Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang dipimpin oleh Sarjono Turin, Billy diancam hukuman 5 tahun penjara.
Billy dikenai dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang menurut rencana akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009). Majelis hakim yang akan memimpin sidang ini adalah Moefri dengan anggota majelis hakim Edward Patinasarani, Hendra Yospin, I Made Hendra, dan Sofialdi.
Billy dibekuk di lantai 17 Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Selasa 16 September 2008 pukul 18.30 WIB. Billy diduga menyuap M Iqbal Rp 500 juta. Sedangkan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta.
Kasus itu berkaitan dengan monopoli hak siar Liga Inggris yang dipegang Astro melalui PT Direct Vision, yang merupakan rekanan PT First Media sebagai anak perusahaan Lippo Group. (mok/gah)











































