"Jadi artinya ketentuan yang berlaku disana, Indover itu bisa mencairkan dana atau bisa mengoperasikan dana sebesar kurang dari US$ 5 juta. Selebihnya baru harus ada ijin dari BI. Ternyata uang yang dikucurkan tahun 2000 ini kurang dari US$ 3 juta. Sehingga tidak ada keterlibatan pihak BI, itu kesimpulannya tadi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2009).
Semula, Jampidsu Marwan Effendy mengatakan pihaknya akan melihat kemungkinan pengucuran dana yang memungkinkan adanya keterlibatan pihak yang mengucurkan dana yang menyeret dua pejabat BI dari tersebut melalui hasil gelar perkara. Namun dikatakan pembahasan gelar perkara justru tidak sampai membahas masalah pengucuran dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan kejagung karena dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini, yakni eks Presiden Direktur Indover Sidharta SP Suryadi dan eks Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja.
Gelar perkara Indover sendiri, menurut Jasman, hanya berlangsung sekitar 10 menit saja. Pembahasan dikatakan terbentur karena ada suatu ketentuan internal BI yang menyebutkan bahwa pengucuran modal yang kurang dari US$ 5 juta merupakan kewenangan dari Indover. Sementara, belakangan dikatakan kejagung bahwa dana yang dikucurkan adalah kurang dari US$3 juta.
"Berarti tidak memerlukan pemeriksaan dari BI selaku komisaris. Jadi masih terbentur itu tadi, tidak ada kemajuan yang berarti," jelasnya lagi.
Sedangkan mengenai kasus indover berdasarkan hasil audit tahun 2006 yang sebelumnya ditangani BPK, kejaksaan mengaku baru saja melakukan koordinasi dengan pihak Polri. Hal tersebut dikarenakan sebelumnya Polri pernah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Jadi supaya tidak bertentangan dengan kesepakatan yang telah ada siapa yang lebih dulu menangani. Jadi pak Jampidsus memerintahkan dirdik untuk melakukan koordinasi dengan polri," ungkap Jasman.
Lalu, apa lagi langlah selanjutnya? "Ini masih dicari langkah-langkah apa lagi yang akan kita lakukan selanjutnya setelah terbentur ini," tandasnya.
Sebelumnya, gelar perkara kasus Indover disebut-sebut untuk membongkar dana sebesar US$ 1 miliar. Berdasarkan audit, kerugian umumnya diakibatkan oleh pinjaman tidak wajar ke sejumlah debitor yang berujung pada kredit macet.
(nov/fiq)











































