"Sudah 3 tahun saya perjuangkan RUU itu jauh sebelum MUI mengeluarkan fatwa," ujar inisiator RUU Penanganan Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan, Hakim Sorimuda Pohan ketika dihubungi detikcom, Selasa (27/1/2009).
Hakim mengatakan, jika UU itu keluar, tentu akan sejalan dengan fatwa MUI. RUU itu sekarang sudah berhasil masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU yang dia usulkan, memuat enam hal penting. Pertama, menaikkan cukai rokok dengan sangat tinggi sehingga anak sekolah dan orang miskin tidak mampu membelinya.
Hakim mencontohkan salah satu merek rokok dari Amerika Serikat (AS), di Indonesia hanya dijual US$ 93 sen, dan pemerintah hanya memungut cukai Rp 4 ribu. Di Singapura, rokok itu dijual seharga US$ 7,5, dan pemerintah bisa mengambil cukai rokok sebesar Rp 40 ribu.
"Seandainya kita samakan dengan Singapura, tentu Menkeu kita bisa menerima cukai rokok tidak hanya Rp 50 triliun. Tapi 10 kali lipatnya dari itu," ujar dia.
Poin lainnya adalah pembatasan sponsorship olahraga dan kegiatan kepemudaan, serta paparan iklan yang dinilai menyesatkan, karena selalu dihubungkan dengan even olahraga. Iklan dan sponsorship itu termasuk pemberian beasiswa oleh perusahaan-perusahaan rokok.
"Kalau cukainya banyak, sponsorship itu bisa diambilkan dari dana cukai itu," imbuh Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.
Poin lainnya adalah meminta pelarangan rokok di tempat-tempat umum. Dan poin terakhir, adalah tidak perlu ada kekhawatiran bahwa petani tembakau akan bangkrut.
"Rokok ini merupakan kebutuhan orang yang sudah mencandu. Tidak perlu khawatir, akan tutup perkebunannya. Masih banyak orang yang tetap merokok oleh karena sudah candu, sudah adiksi," jelas Ketua Senat Mahasiswa FKUI tahun 1965-1967 ini.
Fatwa Rokok dan Pencuri
Ketika ditanya tentang fatwa MUI yang hanya mengharamkan rokok untuk anak-anak, remaja, perempuan hamil, dan di tempat umum, Hakim hanya melontarkan analogi.
"Tugas para ulama itu harus menyatakan mencuri itu haram, walaupun pencuri itu ada. Tidak boleh karena banyak yang mencuri lantas menutup mata," ujarnya.
"Tidak bisa bersuara kalau pencuri itu miskin bisa diterima, dan kalau orang kaya tidak boleh mencuri. Itu tidak bisa diterima, harus ditegaskan mencuri itu apa hukumnya," ujar calon legislatif PD dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I itu. (nwk/asy)











































