Depdagri: Itu Sudah Dipertanggungjawabkan di Daerah

Tak Setor Upah Pungut ke APBN

Depdagri: Itu Sudah Dipertanggungjawabkan di Daerah

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 18:52 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah uang dari upah pungut pajak daerah yang tidak disetorkan oleh Depdagri ke APBN. Ketika dikonfirmasi, pihak Depdagri mengaku sudah melaporkan hal tersebut melalui pemerintah daerah.

"Itu (upah pungut pajak) sudah dipertanggungjawabkan di daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Selasa (27/1/2009).

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal ini.
Data-data terkait hal itu akan ditelusuri kembali oleh tim di Depdagri.
"Saya cek dulu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya BPK melansir temuan dana sebesar Rp 264 juta dari upah pungut pajak daerah yang tidak dilaporkan dalam APBN dari tahun 2002-2006. Pelaporan baru dilakukan pada tahun 2007 sebagai aset lain-lain sebesar Rp 50 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hal ini bisa masuk dalam unsur pidana. Seharusnya, kata wakil ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah, setiap penerimaan uang negara harus dimasukkan dulu ke kas negara sebelum didistribusikan.

Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya
perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.

Dalam PP 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang berhak menerima uang
tersebut adalah instansi pemungut. Namun dalam Kepmendagri no 35 dan no 27 tahun 2005 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat depdagri, ESDM dan depkeu. (mad/anw)


Berita Terkait