"Itu (upah pungut pajak) sudah dipertanggungjawabkan di daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Selasa (27/1/2009).
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal ini.
Data-data terkait hal itu akan ditelusuri kembali oleh tim di Depdagri.
"Saya cek dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hal ini bisa masuk dalam unsur pidana. Seharusnya, kata wakil ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah, setiap penerimaan uang negara harus dimasukkan dulu ke kas negara sebelum didistribusikan.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya
perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang berhak menerima uang
tersebut adalah instansi pemungut. Namun dalam Kepmendagri no 35 dan no 27 tahun 2005 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat depdagri, ESDM dan depkeu. (mad/anw)










































