"Bila ada supir yang tidak menurunkan tarif, maka izin trayek angkutan
akan dicabut," ancam Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Muhayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2009).
"Nantinya, pengawasan akan dilakukan oleh Dishub (Dinas Perhubungan),"
imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan penurunan sebesar Rp 500 terhadap tarif bus Patas, sedang, regular, maupun bus kecil. "SK Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 sudah ditandatangani gubernur tanggal 23 Januari lalu," jelas Muhayat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan segera memberlakukan
tarif baru. Foke, demikian sapaan akrab gubernur menjanjikan bahwa tarif baru akan berlaku mulai sehari setelah Imlek atau tanggal 27 Januari 2009. (alf/anw)











































