"Bila ada supir yang tidak menurunkan tarif, maka izin trayek angkutan
akan dicabut," ancam Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Muhayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2009).
"Nantinya, pengawasan akan dilakukan oleh Dishub (Dinas Perhubungan),"
imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan segera memberlakukan
tarif baru. Foke, demikian sapaan akrab gubernur menjanjikan bahwa tarif baru akan berlaku mulai sehari setelah Imlek atau tanggal 27 Januari 2009. (alf/anw)











































