"Saya sudah melihat modus operandinya, hampir sama," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/1/2009).
Dalam waktu dekat, rencananya Antasari segera meminta timnya untuk
menelusuri lebih dalam kasus ini. Jika modusnya terbukti sama, KPK siap menindak pihak-pihak yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK mendapat laporan tentang adanya penyalahgunaan DAU dari
Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni. Maftuh diduga menerima sebesar Rp 534 juta.
Lalu pada tahun 2005, mantan Menag Said Agil terbukti bersalah melakukan penyelewengan DAU. Said dihukum pidana 5 tahun penjara. (mad/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini