KPK: Modus Kasus DAU Maftuh Sama dengan Said Agil

KPK: Modus Kasus DAU Maftuh Sama dengan Said Agil

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 17:40 WIB
Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) pernah menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munnawar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai modus yang sama dilakukan juga oleh Menteri Agama saat ini.

"Saya sudah melihat modus operandinya, hampir sama," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/1/2009).

Dalam waktu dekat, rencananya Antasari segera meminta timnya untuk
menelusuri lebih dalam kasus ini. Jika modusnya terbukti sama, KPK siap menindak pihak-pihak yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau modusnya sama kenapa tidak," imbuhnya.

Sebelumnya KPK mendapat laporan tentang adanya penyalahgunaan DAU dari
Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni. Maftuh diduga menerima sebesar Rp 534 juta.

Lalu pada tahun 2005, mantan Menag Said Agil terbukti bersalah melakukan penyelewengan DAU. Said dihukum pidana 5 tahun penjara. (mad/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads