Penolakan investasi Danau Buyan disampaikan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa saat menerima Forum Bhisama Kawasan Suci dan Pemangku Segajat Bali di DPRD Bali. "Jelas sekali menolak investor di Danau Buyan," kata Wesnawa, Selasa (27/1/2008).
Wesnawa menambahkan, DPRD Bali konsisten melaksanakan Peraturan
Daerah (Perda) No 3 Tahun 2005 tentang tata ruang wilayah yang melarang investasi di kawasan suci. "Sesunguhnya jika konsisten, Perda 3 tahun 2005 itu payung hukum yang tidak boleh dilanggar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk ketegasan penolakan terhadap investasi di Danau Buyan,
Wesnawa berjanji bakal membawa rekomendasi penolakan ke Gubernur Bali.
"Kalo perlu lembaga ini membawa rekomendasi kepada gubernur," katanya disambut hangat peserta pertemuan. Diketahui bahwa PT Anantara berencana membangun wisata terapung di atas air Danau Buyan.
Bahkan, investor ini telah melakukan presentasi di depan Gubernur Bali
I Made Mangku Pastika. Hanya saja, Pastika hingga kini belum menyatakan sikap terkait investasi yang menuai kontra di Bali tersebut.
Forum Bhisama Kawasan Suci dan Pemangku Segajat Bali dalam pertemuan tersebut mendesak semua pihak agar menolak investasi di kawasan suci termasuk Danau Buyan. "Tidak ada investasi di kawasan suci. Menolak secara tegas jika ada investor yang mencaplok Bali," kata Koordinator Mandiranata. (gds/anw)











































