"Paling tidak yang atas nama rekeningnya yang harus bertanggung jawab," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (27/1/2009).
Menurut Antasari, jika dalam rekening tersebut tidak ditemukan nama pemiliknya, maka KPK akan menelusuri data spesimen atau pihak yang berwenang atas rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang mengevaluasi hal itu," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Departemen Keuangan yang menyebutkan adanya 260 rekening liar di 7 instansi pemerintah. Nilai rekening tersebut mencapai Rp 314,2 miliar dan USD 1,1 juta.
(mad/nrl)











































