"Pengertian haramnya berangkat dari fiqih (Al Hakam al Hamsa), bukan atas dasar hadist sistem pembinaan Islam (Buniyal Islam)," kata pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran barat. "MUI basisnya Al Quran dan hadist. Maka, dasar pemikiran fatwa bertentangan satu sama lain. MUI tidak mempunyai rujukan jelas tentang golput," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, alasan psikologis yaitu sakit hati, tidak berkenan, malas karena merasa tidak ada gunanya. Ketiga, alasan politis yaitu tidak satu pun calon atau parpol yang dianggap mampu mewakilinya. Keempat, alasan strategis atau ideologis, karena calon atau parpol berbeda tujuan dengan pemilih.
Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. Padahal, agama juga ditujukan untuk orang berpikir sekaligus mengunakan kekuatan qolbu (hati).
"Maka, fatwa golput haram merupakan fatwa yang mempermalukan lembaganya sendiri. MUI masuk ke wilayah politik praktis, padahal fatwa mestinya tentang pemikiran.
MUI ditambahkan Noorsy, tidak melihat kenyataan bahwa masyarakat sudah jenuh dan tidak percaya dengan ulama dan pemimpin politik. Fatwa MUI akan membuat masyarakat perkotaan dan perdesaan yang mengerti ajaran agama makin tidak percaya dengan sistem politik yang dikembangkan.
"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk Al Quran dan Hadist. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan. berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (zal/anw)











































