JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Kontradiktif

Sidang Teroris Palembang

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Kontradiktif

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 15:58 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus teroris Palembang meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam materi eksepsinya jaksa melihat terdapat hal-hal yang bersifat kontradiktif dan saling bertentangan.

"Penasihat hukum tidak konsisten dalam mengajukan argumentasinya yang
tertuang dalam eksepsi, karena di satu sisi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang namun disisi lain meminta untuk menggunakan kewenangannya untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan batal,"Β  JPU Bayu Adi Nugroho.

Hal itu disampaikan Bayu saat membacakan pendapat JPU atas eksepsi
penasihat hukum di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU juga membantah eksepsi penasihat hukum yang menyatakan bahwa perkara ini seolah diboncengi oleh kepentingan religius terselubung yang tujuannya penghancuran moral bangsa.

"Hal yang dinyatakan oleh penasihat hukum adalah sama sekali tidak benar. Persidangan ini tidak diboncengi oleh pihak siapa pun kecuali hanya untuk menemukan keadilan." bantahnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi ini kembali
dilanjutkan pada Kamis 29 Januari dengan agenda putusan sela. (mpr/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads