"Penasihat hukum tidak konsisten dalam mengajukan argumentasinya yang
tertuang dalam eksepsi, karena di satu sisi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang namun disisi lain meminta untuk menggunakan kewenangannya untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan batal,"Β JPU Bayu Adi Nugroho.
Hal itu disampaikan Bayu saat membacakan pendapat JPU atas eksepsi
penasihat hukum di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang dinyatakan oleh penasihat hukum adalah sama sekali tidak benar. Persidangan ini tidak diboncengi oleh pihak siapa pun kecuali hanya untuk menemukan keadilan." bantahnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi ini kembali
dilanjutkan pada Kamis 29 Januari dengan agenda putusan sela. (mpr/anw)











































