sejumlah uang dari upah pungut pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sebelum dibagikan. Jika terbukti, temuan itu bisa dijadikan dasar unsur pidana.
"Nanti kita tanya ke BPK, kalau terbukti, ya (ada unsur pidana)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (27/1/2009).
Chandra menegaskan, setiap penerimaan negara baik dari pajak maupun non-pajak harus disetorkan terlebih dahulu. "Setelah itu baru bisa didistribusikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di atasnya hanya untuk pemungut, sementara peraturan di bawahnya itu
melebar," jelasnya.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Peraturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut termasuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya.
Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005. (mad/anw)










































