Pengembalian Dana Asabri Tunggu Putusan MA

Pengembalian Dana Asabri Tunggu Putusan MA

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 15:43 WIB
Pengembalian Dana Asabri Tunggu Putusan MA
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) meminta pengembalian dana kasus Asabri. Namun, pengembalian dana tersebut baru bisa dilakukan usai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Belum putus, sabar dong. Itu kan masih kasasi," ujar Jampidsus Marwan
Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (27/1/2008).

Menurut Marwan, pengembalin dana tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara untuk yang berhak, yang dalam hal ini adalah koperasi Asabri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berarti masih menunggu? "Iya, menunggu pansus Mahkamah Agung untuk yang kasasinya," jelasnya.

Proses kasasi, menurut Marwan tetapkan MA. "Kalau hakimnya belum menyidangkan gimana? Ya sabarlah Dephannya," imbuh Marwan.

Sebelumnya Marwan menyatakan pihaknya telah menandatangani usulan
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan
korupsi Asabri Jilid II dengan tersangka pemilik Plaza Mutiara Tan Kian sudah dipelajari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Namun hingga kini Jaksa Agung menganggap kasus tersebut belum final.

Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu berawal saat kasus ini ditangani oleh Mabes Polri, namun dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam pidana umum.

POM TNI kemudian mengambil alih kasus tersebut, sebab dana miliaran rupiah itu tidak kembali. Belakangan diketahui, Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil. Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung.
Β 
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing
empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.

Sebelumnya Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Dikenallah apa yang disebut kasus korupsi Asabri jilid II.

Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.

Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang
Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer.
Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971,
pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian. (nov/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads