"Dari sisi MUI, memang kurang berani dalam mengambil keputusan. Kalau negara lain fixed, diharamkan," tegas anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ketika dihubungi detikcom, Selasa (27/1/2008).
Negara-negara lain yang memfatwakan haram pada rokok, tanpa kecuali, menurut Tulus, adalah semua negara di Timur Tengah. Di Asia Tenggara, negara yang memfatwakan haram rokok secara total adalah Brunei Darussalam dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena banyak ulama tembakau. Artinya banyak ulama yang secara personal masih merokok. Dan secara organisasi, masih banyak yang mendapat pasokan-pasokan ekonomi dari perusahaan rokok. Musalnya NU, punya pabrik rokok. Dan PBNU malah mengatakan kalau rokok tidak diharamkan," tutur Tulus.
Kendati demikian, kebijakan yang diakuinya tanggung itu harus diapresiasi. Karena itu adalah satu langkah maju pengendalian tembakau secara agama.
"Efektif atau tidak efektif, itu tergantung kepada ikatan yang sifatnya normatif. Seperti menaikkan cukai rokok dan meniadakan iklan rokok," ujar dia.
Untuk itu diharapkan pemerintah segera menindaklanjutinya dengan UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, terutama untuk melindungi anak-anak dari rokok.
"MUI sudah mengharamkan suatu produk ketika negara tidak berbuat apa-apa atau melegalkan sesuatu," tutur dia. (nwk/nrl)










































