"Meminta majelis hakim menolak eksepsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bayu Adi Nugroho di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (27/1/2008).
Menurut Bayu, jaksa telah membuat dakwaan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP baik secara formil maupun materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terhadap pendapat kuasa hukum terdakwa bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili kasus yang terjadi di Palembang itu, jaksa mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 133/KMA/SK/IX/2008 Tanggal 26 September 2008. SK tersebut menjelaskan, sidang dapat dipindahkan apabila antara lain tidak aman atau ada bencana alam.
"Kata antara lain diberi garis bawah untuk menunjukkan bahwa tidak amannya daerah atau adanya bencana alam, merupakan salah satu sekian alasan yang dipergunakan MA sebagai pertimbangan menetapkan untuk menunjuk pengadilan negeri lain," kata Agung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haswandi ini.
Selain itu, lanjut Agung, kata "antara lain" juga menunjukkan bahwa tidak amannya daerah atau adanya bencana alam tidak bersifat limitatif atau terbatas. "Dengan demikian PN berwenang untuk memeriksa perkara ini," pungkas Agung.
Tiga terdakwa yang duduk di kursi persidangan itu adalah Mohammad Hasan Alias Fajar Taslim dkk. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 29 Januari dengan agenda putusan sela. (irw/nrl)











































