DPR Diminta Tunda Bahas RUU Rahasia Negara

DPR Diminta Tunda Bahas RUU Rahasia Negara

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 12:37 WIB
DPR Diminta Tunda Bahas RUU Rahasia Negara
Jakarta - DPR diminta untuk menunda pembahasan RUU tentang Rahasia Negara sampai masa periode berikutnya, 2009-2014. Hal itu diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa RUU tersebut akan dijadikan alat pemerintah menjelang dinamika politik yang memanas di 2009.

"Jangan sampai publik melihat ini sebagai alat untuk meng-counter UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang baru saja disahkan. Beri kesempatan UU KIP untuk diaplikasikan terlebih dahulu," ujar Anggota Komisi I Yuddy Chrisnandi.

Hal itu ditegaskan Yuddy saat rapat kerja RUU tentang Rahasia Negara antara Komisi I dengan Departemen Pertahanan dan Badan Intelijen Negara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yuddy, tidak ada sesuatu yang urgent sehingga RUU tentang Rahasia Negara harus dipercepat pembahasannya. Sebaiknya, kata dia, di tengah sempitnya masa sidang dan menumpuknya RUU yang harus diselesaikan, sebaiknya DPR memprioritaskan pembahasan RUU yang lain.

"Tahun ini ada Pemilu, Pilpres dan KPK yang sedang begitu disorot (kinerja positifnya). Jangan sampai publik menjadi curiga," tegas Yuddy.

"Alangkah lebih fair jika pembahasan serta pengesahannya dilakukan oleh anggota DPR terpilih nanti," tambahnya.

Sementara itu pimpinan sidang Theo L Sambuaga hanya menerima masukan Yuddy tersebut sebagai catatan. Sementara, rapat tersebut terus dilanjutkan mengingat kesepakatan penyelesaian pembahasan yang sudah dilkakukan komisi pada rapat sebelumnya.

"Statement akan kita catat, namun hal ini terus berlanjut sesuai dengan kesepakatan yang kita lakukan pada rapat sebelumnya," ujar Theo yang juga Ketua Komisi I itu.

Pembahasan RUU tentang Rahasia Negara saat ini tengah memasuki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Pada DIM nomor 16 tentang definisi Rahasia Negara disebutkan, informasi, benda dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur dan pengelolaan yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI dan atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggara negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan, tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.

Dalam pembahasan juga telah disepakati untuk memberikan tambahan 'tentang' di depan kata 'informasi' dalam definisi rahasia negara. Hal ini dimaksudkan agar informasi, benda dan atau aktivitas tidak dimaknai sebagai entitas yang berbeda.

"Kesepakatan ini akan dibawa ke panja (panitia kerja)," pungkas Theo.

(lrn/nrl)


Berita Terkait