"Kami ingin pasal 160 KUHP yang merupakan pasal karet dan warisan kolonial itu segera dicabut. Saya tidak ingin rakyat, seniman, wartawan karena tulisan, pikiran dan pidato dapat diadili. Hare gene pake pasal kolonial, capek deh!" kata bakal capres tersebut di Kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/1/2009).
Bukan kebetulan bila Rizal Ramli menggugat pasal 160 KUHP, sebab berdasar pasal itulah dia dijerat sebagai tersangka tindak penghasutan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus unjuk rasa anti kenaikan harga BBM anarkis pada 24 Juni 2008. Di dalam pasal tersebut dinyatakan ancaman pidana selama 4 tahun penjara, sehingga bisa-bisa menghambat niatnya berlaga dalam Pilpres 2009. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/iy)











































