Rizal Ramli Gugat Pasal Penghasutan

Rizal Ramli Gugat Pasal Penghasutan

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 12:24 WIB
Rizal Ramli Gugat Pasal Penghasutan
Jakarta - Rizal Ramli mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD yang menjamin kebebasan berpendapat warga negara.

"Kami ingin pasal 160 KUHP yang merupakan pasal karet dan warisan kolonial itu segera dicabut. Saya tidak ingin rakyat, seniman, wartawan karena tulisan, pikiran dan pidato dapat diadili. Hare gene pake pasal kolonial, capek deh!" kata bakal capres tersebut di Kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/1/2009).

Bukan kebetulan bila Rizal Ramli menggugat pasal 160 KUHP, sebab berdasar pasal itulah dia dijerat sebagai tersangka tindak penghasutan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus unjuk rasa anti kenaikan harga BBM anarkis pada 24 Juni 2008. Di dalam pasal tersebut dinyatakan ancaman pidana selama 4 tahun penjara, sehingga bisa-bisa menghambat niatnya berlaga dalam Pilpres 2009. Β 

Bersama rombongan kuasa hukumnya yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Perubahan Indonesia (API), Rizal mendaftarkan langsung berkas permohonan gugatannya. Di dalam berkasnya dinyatakan bahwa pasal 160 KUHP bertentangan dengan pasal 28c ayat 2, 28d ayat 1, 28e ayat 1-2 UUD 1945.



(lh/iy)


Berita Terkait