"Itu jadi pemeriksaan masing-masing, punya atasannya langsung," kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2008).
Susno mengatakan, trafficking atau perdagangan orang menjadi salah satu tema pembicaraan pada pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Pertemuan tiga pihak itu berlangsung pekan lalu di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno menerangkan, dalam trafficking, orang yang dijual merupakan korban. Jadi mereka tidak dihukum, melainkan dibantu untuk dipulangkan. Menurut Susno, Indonesia, Malaysia dan Brunei telah menandatangani protokol Palermo tentang trafficking in person.
"Yang dihukum adalah para pelaku, sedangkan manusia yang dijual segala macam itu adalah korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan, empat WNI diselundupkan ke Kuching, Malaysia, untuk dijadikan pekerja seks komersial di tempat yang bernama Cong Ling Pa. Salah satu korban yang berinisial SS sebelumnya diculik saat berangkat ke sekolah di salah satu SMP di Lampung pada 7 Juni 2008.
2 Orang pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan modus baru tersebut telah tertangkap. Mereka adalah Nurdin (40), ditangkap pada 10 September 2008, dan Chong Kum Seng (49), warga negara Malaysia, ditangkap 3 Desember 2008. Sementara dua pelaku lainnya, yaksi perempuan bernama Eka dan seorang WN Malaysia, Helen, belum ditemukan. Eka adalah pengirim empat korban itu dari Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Helen adalah agen di Malaysia. (irw/nrl)











































