Bagi NU Rokok Tidak Haram

Bagi NU Rokok Tidak Haram

- detikNews
Senin, 26 Jan 2009 15:09 WIB
Bagi NU Rokok Tidak Haram
Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa haram merokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Namun bagi NU sejak dulu, merokok masih tergolong makruh.

"Kalau dari dulu di NU hukumnya makruh tidak sampai haram. Karena itu berdasarkan tingkat bahayanya yang relatif. Jadi tidak sampai haram," ujar Ketua Umum Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi kepada detikcom usai peresmian harlah ke-23 dan rapimnas Ikatan Pencak Silat (IPS) NU Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat TMII, Jl Raya TMII, Jakarta Timur, Senin (26/1/2009).

Menurut Hasyim, merokok berbeda dengan minuman keras yang hukumnya memang signifikasn haram. Orang merokok punya relativitas ada yang kuat dan ada yang tidak kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada relativitas dari perokok dan pada bahayanya. Silakan MUI, tapi NU tetap makruh," ujarnya. (gus/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads