Fatwa Haram Rokok untuk Anak Remaja, Langkah Maju tapi Belum Cukup

Fatwa Haram Rokok untuk Anak Remaja, Langkah Maju tapi Belum Cukup

- detikNews
Senin, 26 Jan 2009 09:48 WIB
Fatwa Haram Rokok untuk Anak Remaja, Langkah Maju tapi Belum Cukup
Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok untuk anak-anak dan remaja dinilai sebagai langkah maju. Tapi langkah itu dinilai belum cukup.

"Komnas PA (Perlindungan Anak) memberikan apresiasi pada MUI sebagai langkah awal untuk melindungi hak hidup anak. Ini langkah maju melindungi hak hidup anak dari bahaya tembakau," ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Minggu (25/1/2009).

Namun, hal itu dianggap belum cukup melindungi anak dari rokok, yang bahayanya, diakui sendiri oleh industri rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang industri rokok begitu berbahaya, buat jantung, janin, dan ibu hamil. Itu diakui sendiri oleh industrinya, tertera di bungkusnya," tukas dia.

Langkah selanjutnya, menurut Arist, menggugah kesadaran masyarakat untuk menuntut tanggung jawab dari industri rokok sendiri.

"Supaya mereka (industri rokok) tidak beriklan untuk menggaet perokok-perokok pemula. Belum cukup yang kita inginkan untuk melindungi anak dari bahaya rokok," tegas Arist.

Fatwa haram MUI, imbuh dia, harus ditindaklanjuti pemerintah untuk melarang iklan rokok yang membabi buta. "Kita juga minta fatwa Mahkamah Agung agar rokok dimasukkan dalam zat adiktif seperti halnya narkoba dan miras," tandas dia.
(nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini