"Komnas PA (Perlindungan Anak) memberikan apresiasi pada MUI sebagai langkah awal untuk melindungi hak hidup anak. Ini langkah maju melindungi hak hidup anak dari bahaya tembakau," ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Minggu (25/1/2009).
Namun, hal itu dianggap belum cukup melindungi anak dari rokok, yang bahayanya, diakui sendiri oleh industri rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah selanjutnya, menurut Arist, menggugah kesadaran masyarakat untuk menuntut tanggung jawab dari industri rokok sendiri.
"Supaya mereka (industri rokok) tidak beriklan untuk menggaet perokok-perokok pemula. Belum cukup yang kita inginkan untuk melindungi anak dari bahaya rokok," tegas Arist.
Fatwa haram MUI, imbuh dia, harus ditindaklanjuti pemerintah untuk melarang iklan rokok yang membabi buta. "Kita juga minta fatwa Mahkamah Agung agar rokok dimasukkan dalam zat adiktif seperti halnya narkoba dan miras," tandas dia.
(nwk/nwk)










































