"Yoga kalau ada ritual keagamaan tertentu haram bagi umat. Kalau yang sifatnya hanya olahraga, ya nggak," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI nggak bisa mengawasi kalau menjalankan yang diharamkan. Kalau ada ritualnya itu ya haram, kalau hanya sekedar olahraga pernafasan ya nggak apa-apa," jelas dia. (nwk/nwk)











































