"Berdasarkan hasil laporan audit BPK pada tahun 2006 dan 2008 diduga terjadi penyimpangan dana mencapai Rp 21,3 miliar terkait administrasi dan tindak pidana korupsi.Β Berdasarkan catatan kami dari tahun 2005 hingga Maret 2008 diduga terjadi penyelewengan keuangan sebesar Rp 31 miliar atas biaya perkara."
Hal ini dikatakan oleh anggota ICW Febri Diansyah di kantornya Jl Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA harus membuat surat resmi kepada BPK untuk mengaudit biaya perkara," kata Febri.
Febri menambahkan pihaknya juga menemukan sejumlah rekening lembaga negara yang tidak dilaporkan kepada tim pembenahan rekening pemerintah.
"Berdasarkan laporan BPK tahun 2008 ada sekitar 102 rekening 'liar' yang ditemukan," tambahnya.
(ddt/iy)











































