Β
Wakil ketua Komisi B-1 (yang membahas fatwa rokok) Amin Suma menyatakan, Komisi B-1 Ijtima Ulama Komisi memutuskan soal hukum merokok diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI Pusat.
"Masih ada hal-hal tertentu yang belum mencapai kesepakatan sehingga perlu dikonsultasikan ke Komisi Fatwa MUI pusat," kata Amin kepada wartawan usai memimpin persidangan Komisi B -1 di aula Perguruan Dinniah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/12009).
Empat alternatif yang dibahas Komisi B-1 yakni pertama rokok haram. Kedua, rokok haram dalam kondisi tertentu. Yang dimaksud kondisi tertentu yakni haram untuk anak di bawah umur, wanita hamil, dan aktivitas merokok di tempat umum. Ketiga, hukum merokok secara umum makruh, tapi dalam kondisi tertentu haram hukumnya bagi anak-anak di bawah umur, wanita hamil dan merokok di tempat umum. Keempat, diperlukan waktu yang panjang untuk menentukan hukum mutlak bagi merokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pendapat tersebut hingga akhir sidang tidak menemukan hasil sepakat. Itu sebabnya fatwa rokok diserahkan ke MUI Pusat," kata Amin.
Menurut Amin, komisi fatwa MUI nantinya akan menjadwalkan waktu untuk merumuskan dan memutuskan hukum merokok. Terkait usulan fatwa MUI pusat untuk mengikutsertakan perwakilan MUI daerah dalam hukum merokok, hal itu menurut Amin, masih dalam pertimbangan.
(iy/rdf)











































