Rokok Diusulkan Haram dalam Kondisi Tertentu

Sidang Ijtima MUI

Rokok Diusulkan Haram dalam Kondisi Tertentu

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2009 13:52 WIB
Rokok Diusulkan Haram dalam Kondisi Tertentu
Padang - Sidang komisi Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang membahas fatwa rokok tidak berhasil menemukan titik temu. Komisi hanya menghasilkan 4 alternatif fatwa rokok. Salah satunya, yakni mengusulkan rokok haram dalam kondisi tertentu.
Β 
Wakil ketua Komisi B-1 (yang membahas fatwa rokok) Amin Suma menyatakan, Komisi B-1 Ijtima Ulama Komisi memutuskan soal hukum merokok diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI Pusat.

"Masih ada hal-hal tertentu yang belum mencapai kesepakatan sehingga perlu dikonsultasikan ke Komisi Fatwa MUI pusat," kata Amin kepada wartawan usai memimpin persidangan Komisi B -1 di aula Perguruan Dinniah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/12009).

Empat alternatif yang dibahas Komisi B-1 yakni pertama rokok haram. Kedua, rokok haram dalam kondisi tertentu. Yang dimaksud kondisi tertentu yakni haram untuk anak di bawah umur, wanita hamil, dan aktivitas merokok di tempat umum. Ketiga, hukum merokok secara umum makruh, tapi dalam kondisi tertentu haram hukumnya bagi anak-anak di bawah umur, wanita hamil dan merokok di tempat umum. Keempat, diperlukan waktu yang panjang untuk menentukan hukum mutlak bagi merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang komisi B-1 tersebut terdapat 2 pendapat terkait hukum rokok yakni makruh dan haram. Ulama yang mengatakan hukum rokok makruh beralasan saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan rokok. Selain itu rokok juga dinilai menambah penghasilan negara secara signifikan. Sementara yang berpandangan rokok itu haram, merokok lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

"Dua pendapat tersebut hingga akhir sidang tidak menemukan hasil sepakat. Itu sebabnya fatwa rokok diserahkan ke MUI Pusat," kata Amin.

Menurut Amin, komisi fatwa MUI nantinya akan menjadwalkan waktu untuk merumuskan dan memutuskan hukum merokok. Terkait usulan fatwa MUI pusat untuk mengikutsertakan perwakilan MUI daerah dalam hukum merokok, hal itu menurut Amin, masih dalam pertimbangan.

(iy/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads