"Saya dengar informasinya hari Jumat, tanggal 30 Januari 2009. Tapi kita belum dapat suratnya," ujar pengacara Aulia Pohan, Syafardi kepada detikcom, Minggu (25/1/2009).
Tim penasihat hukum, kata Syafardi, sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang. Kondisi Aulia Pohan juga saat ini sehat dan siap menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia Pohan adalah mantan Deputi Gubernur BI yang diduga bertanggungjawab atas aliran dana sebesar Rp 100 miliar kepada anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR Periode 1999-2004. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan deputi gubernur BI lainnya yakni, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Dalam kasus yang sama, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pria asal Garut tersebut dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta.
(mad/mad)











































