"Sudah diputus, ditolak, karena tidak masuk dalam materi perkara, karena ia bukan pihak yang berwenang mengajukan, jadi belum masuk substansi perkaranya," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) Adi Prabowo saat dihubungi wartawan. Jumat (23/1/2009).
Sidang berisi pembacaan putusan permohonan dengan hakim Muntari. Dalam sidang pihak termohon diwakili Wishnu Baroto dan Rhein F singal, sedangkan pihak pemohon yakni MAKI yang diwakili Boyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, pihak pemohon tidak pernah mengajukan bukti apapun terkait BLBI Bank Danamon dengan pemilik saham Usman Atmajaya.
"Tidak ada SP3 dalam kasus ini kemudian saya sekarang akan menindak lanjuti,
putusan ini dengan melaporkan pada KPK, untuk dimulai dari nol penyidikannya," tegasnya.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, kaitannya korupsinya adalah dana BLBI ada yang diberikan kepada Bank Danamon. Belakangan diketahui dana tersebut
diberikan pada anak perusahaan Danamon sendiri yang ternyata fiktif.
Nilai BLBI yang didapatkan Bank Danamon sebesar Rp 10 triliun. Uang tersebut
dibagikan kepada beberapa perusahaan sekitar Rp 6 triliunan. Sedangkan dana yang baru disita BPPN sebesar Rp 3 triliun.
"Kata jaksa itu nggak masuk materi perkara. Ya memang karena itu ada atau tidak ada SP3 saja, dan Kejagung menjawab tidak ada SP3, dan waktu ditanya pas pebuktian, jawaban Kejagung juga tidak pernah melakukan apapun pada kasus ini," pungkasnya. (nov/irw)











































