"Makanya, saya selalu katakan, orang yang berhubungan jangan pakai calo," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta usai melantik pejabat eselon I dan II di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
Survei ini sendiri dilakukan TII di 50 kota besar Indonesia. Survei ini menggambarkan interaksi pelaku bisnis dengan institusi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, jika masyarakat ingin berurusan dengan pihak imigrasi, sebaiknya datang sendiri. Saat ini banyak masyarakat yang bertindak seolah-olah sebagai raja dengan menggunakan jasa calo.
Lewat calo, ongkos pengurusan imigrasi akan melonjak tajam. "Pakai calo, ongkos Rp 200 ribu, calo dapat Rp 1 juta," jelas Andi.
(mok/irw)










































