Hal ini terungkap saat Chandra dijadikan saksi bagi Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
Menurut Chandra, awalnya Sofyan Rebuin sempat menceritakan kepada dirinya ada permintaan dana DPR sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk TMC. Sofyan lantas segera melapor kepada Gubernur Syahrial Oesman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya Hakim Teguh Hariyanto, apakah ada jaminan dan kompensasi mengenai peminjaman tersebut, Chandra mengaku tidak ada. Sebagai seorang pengusaha, Chandra mengaku yakin jika Sofyan akan mengembaikan uang tersebut.
"Bagi saya sebagai pengusaha, omongan lebih komitmen dibandingkan surat jaminan," jelas Chandra.
"Luar biasa sekali anda, duit sebesar itu tidak ada jaminan ataupun kompensasi bagi anda," cecar Teguh.
Chandra pun hanya terdiam mendengar penjelasan Teguh.
(mok/irw)











































