"Kami meminta kepada ketua penyidik agar pekan ini dilimpahkan mengingat sudah sekian lama proses ini berjalan," ujar kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/1/2008).
Romli sendiri menurut Juniver diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan hanya menjalani proses pemeriksaan selama 2 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Romli diajukan 9 pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami sampaikan saksi-saksi yang meringankan itu tidak akan kami sampaikan di penyidikan tapi akan kami sampaikan nanti pada saat persidangan," ujar Juniver.
Juniver manambahkan, pihaknya juga meminta penyidik untuk mengabulkan izin penangguhan karena pemeriksaan terhadap Romli sudah selesai. "Pihak penyidik mengatakan akan mempertimbangkan, mengingat kasus ini sudah segera dilimpahkan kepada penuntutan," tambah Juniver.
Saat disinggung mengenai Keppers tentang pengaturan kerjasama pemerintah dengan swasta, menurut Juniver, hal itu sama sekali tidak ditanyakan oleh penyidik.
"Kami menunggu pertanyaan itu tapi tadi tidak ada dipertanyakan kepada beliau,"jelasnya.
Lebih lanjut Juniver menjelaskan, tidak adanya Sisminbakum dalam Keppres dikarenakan anggarannya yang bukan berasal dari APBN. Dikatakan juga bahwa Romli hanya melaksanakan keputusan menteri saat itu. "Pada saat itu menteri yang menjabat Pak Yusril" kata Juniver.
Romli yang dikatakan kuasa hukumnya akan habis masa tahanannya pada 8 Februari mendatang juga berencana mengirimkan surat kepada Komisi III DPR dan Komnas HAM untuk mengawasi perkembangan kasus Sisminbakum ini.
"Tapi, apapun yang disampaikan tim penyidik kami sudah siap untuk menjelaskan dalam persidangan," tandasnya. (nov/irw)











































